Dewan Pimpinan Cabang Syarikat Indonesia Kab. Cianjur merupakan susunan kepengurusan pleno yang terdiri dari Dewan Cabang dan Pimpinan Cabang yang dipilih dalam sebuah Musyawarah Cabang.
Berdasarkan AD ART SII pasal 69, Dewan Cabang merupakan penggenggam Kekuasaan Legislatif di wilayah cabang yang bersangkutan masa antar Musyawarah Cabang, dengan komposisi sebagai berikut:
1. seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua;
2. seorang Sekretaris;
3. seorang Bendahara;
4. tiga Orang Pembantu Ahli.
Pasal 72 Anggaran Rumah Tangga Syarikat Islam Indonesia menyebutkan bahwa Pimpinan Cabang adalah penggenggam Kekuasaan Eksekutif masa antara Musyawarah Cabang. Menjalankan segala Keputusan Musyawarah Cabang dan melakukan segala instruksi Lajnah Tanfidziah dan/atau Pimpinan Wilayah, mengatur dan mengerjakan segala urusan dan membina Badan-Badan Pimpinan yang ada di Cabangnya.
Pimpinan Cabang Pleno terdiri atas:
1. seorang Ketua, seorang Wakil Ketua;
2. seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris;
3. seorang Ketua bagian Urusan Keuangan;
4. seorang Ketua bagian Syariat wal Ibadat;
5. seorang Ketua bagian Pendidikan dan Pengajaran Rakyat;
6. seorang Ketua bagian Pergerakan Pemuda;
7. seorang Ketua bagian Perbruhan;
8. seorang Ketua bagian Pertanian;
9. seorang Ketua bagian Pergerakan Wanita;
10. seorang Ketua bagian Ekonomi, Perdagangan dan Sosial;
11. seorang Ketua bagian Penerangan dan Propaganda;
12. seorang Ketua bagian Humas
Komentar
Posting Komentar